Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 6 Saksi Untuk Tersangka Zumi Zola

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 11 April 2018 |14:23 WIB
KPK Panggil 6 Saksi Untuk Tersangka Zumi Zola
Tersangka korupsi, Zumi Zola di KPK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil enam orang saksi dengan tersangka Gubernur Zumi Zola atas dugaan penerimaan hadian serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

“Penyidik memanggil enam orang saksi atas tersangka ZZ,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Adapun keenam saksi yang dipanggil terdiri dari Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah, dan Paut Syakarin dari unsur swasta.

Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

 (Baca juga: Ditahan KPK, PAN Pecat Zumi Zola)

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement