Mekanisme angsuran diterapkan karena tidak jarang nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan dalam satu tahun terlampau memberatkan nasabah. Fakta tersebut yang kemudian membuat bank bjb menerapakan konsep menabung pajak.
Misalnya, kewajiban pajak dalam satu tahun sebesar Rp1,2 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp100.000 setiap bulan. Nominal cicilan dan jangka waktu ini bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan nasabah.
Setelah itu, secara otomatis di setiap akhir tahun bank bjb akan membayarkan pajak kendaraan bermotor para nasabah terkait sesuai besaran dan tabungan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ribuan nasabah sudah menggunakan dan menikmati layanan dari bjb T-Samsat. Ini sangat mempermudah para wajib pajak. Sesuai tagline bank bjb yaitu 'Biarkan Kami yang Bekerja untuk Anda'," ujar Manajer Pengembangan Produk Divisi Dana dan Jasa Konsumen bank bjb, Mia Marlina Kuraesin.