Tangerang Selatan - Tiga tahun beroperasi tanpa izin, loket parkir ilegal yang beroperasi di area RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata diketahui mengutip Pungutan liar (Pungli) kepada seluruh pengendara roda dua dan roda empat.
Loket parkir ilegal itu ternyata mengutip tarif dari para pengendara sesuai tarif parkir resmi pada umumnya. Meskipun setelah diselidiki, rupanya tak ada distribusi yang masuk ke kas daerah dari tarif parkir ilegal tersebut.
Mendapat laporan demikian, Satpol PP langsung menindak loket parkir di area RSUD Tangsel pada Rabu 11 April 2018 kemarin. Pengelola parkir pun diingatkan agar tak memungut Pungli berkedok loket parkir kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di RSUD Tangsel.
"Dengan ini, pengelola tak bisa lagi memungut uang parkir dari pemilik kendaraan," kata Oki Rudianto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Kamis (12/4/2018).