Sekarang, bagaimanakah sistem pendidikan yang kita bangun di dalam menghadapi era digital tersebut? Apakah sudah mengarah kepada pembelajaran kreatif? Apakah sudah siap guru kita dalam mengimplementasikan pembelajaran kreatif?
Menjawab tantangan era digital tersebut, sebenarnya kebijakan pemerintah dalam penerapan Kurikulum 2013 telah memberikan peluang bagi guru kita untuk melakukan pembelajaran kreatif atau bahkan membelajarkan kreatif bagi peserta didiknya.
Nah, coba sekarang kita cermati apa saja yang ada dalam Kurikulum 2013.
Model pembelajaran di dalam kurikulum 2013 yang antara lain terdiri dari; inquiry based learning, discovery based learning, project based learning, dan problem based learning, sebenarnya telah memberikan peluang dan pedoman untuk guru dapat melakukan pembelajaran kreatif di dalam kelasnya. Kemudian jika dicermati dari metode pembelajaran yang disarankan dalam Kurikulum 2013 antara lain diskusi, eksperimen, demonstrasi dan simulasi, maka juga telah memberikan kesempatan kepada peserta didiknya untuk kreatif.
Jika kemudian kedua hal ini, baik model maupun metode pembelajaran dilaksanakan di dalam proses pembelajarandi dalam kelas, maka kemungkinan penguasaan ranah kompetensi yang dituntut ada dalam diri peserta didik setelah mengikuti pembelajaran yaitu sikap, pengetahuan dan ketrampilan akan dapat tercapai dan ini merupakan wujud dari pembelajaran kreatif yang nyata dari proses tersebut.
Proses pembelajaran kreatif ini kemudian harus diukur dengan menggunakan penilaian otentik seperti yang diharapkan dalam Kurikulum 2013, karena diharapkan guru dapat mengetahui dengan pasti bagaimana kekuatan dan kemampuan peserta didiknya secara individu, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan peningkatan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.