Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pro Kontra Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas

Khalis Surry , Jurnalis-Sabtu, 14 April 2018 |15:33 WIB
Pro Kontra Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas
Ilustrasi Hukuman Cambuk (foto: Okezone)
A
A
A

Kendati demikian, penerapan eksekusi cambuk yang berlangsung di dalam Lapas itu menuai pro dan kontra. Sejumlah tokoh masyarakat di Aceh menolak atas berlakunya Pergub tersebut. Meskipun, Pemerintah Aceh telah meminta dari berbagai pihak, ulama, tokoh masyarakat, bahkan akademisi dalam pemberlakuan Pergub tersebut.

"Dua hari sebelum diberlakukan Pergub tanggal 28 Februari itu, kita juga telah meminta pendapat dari sejumlah pihak. Kita telah membahas ini bersama ahli hukum, akademisi hingga dari kalangan akademisi, termasuk kepala Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali membantah bahwa Pemerintah Aceh pernah meminta pertimbangan terkait berlakunya Pargub baru tersebut. Katanya, Pemerintah Aceh tidak pernah meminta pertimbangan terkait itu dengan pihak MPU Aceh.

"Ketua MPU memang di undang oleh Pak Gubernur, namun kita MPU tidak pernah diminta pertimbangan dalam hal ini," kata Tgk Faisal Ali kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Tgk Faisal Ali yang merupakan ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Aceh juga menyebutkan, MPU hingga sekarang ini belum memberikan pertimbangan terkait hukum cambuk di yang akan berlangsung di dalam Lapas.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement