BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah memberlakukan proses eksekusi cambuk berlangsung di dalam lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan. Selama ini, eksekusi cambuk berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di wilayah Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menuangkan aturan baru tersebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
(Baca Juga: Hukuman Cambuk di Aceh Kini Dilakukan di Penjara, Bukan di Depan Umum Lagi)
Sebagai realisasinya, Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM telah menandatangani kerjasama tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam Lapas, yang langsung disaksikan Menkumham Yosanna Laoly, di Banda Aceh, kemarin.