(Baca Juga: PAN Angkat Bicara Jelaskan Maksud Partai Setan yang Disebut Amien Rais)
Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa printout berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.
Seperti diketahui, Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra sebagai partai yang membela Allah. Dia juga mengatakan, orang-orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan, meski tak menyebutkan partai apa saja yang dimasksud.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.