MULAI BESOK, Senin 16 April 2018, warga Tangerang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat serta melewati jalan tol harus bergantian. Pasalnya, sistem ganjil genap resmi diterapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Peraturan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjend Royke Lumowa, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk mensosialisasikan sistem tersebut.
Meski berlaku besok, pengendara yang melanggar tidak akan dikenakan sanksi, karena petugas hanya mensosialisasikan kebijakan tersebut selama dua minggu.
(Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjend Royke Lumowa/ Foto Okezone)