(Syamsul Hilal. Foto: Wahyudi/Okezone)
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut. Para tersangka yang berjumlah 38 orang itu diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot.
(Qur'anul Hidayat)