JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menganggap saran Ombudsman terkait moratorium atau penghentian sementara pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan melanggar konstitusi. Saran tersebut sedianya berawal dari temuan Ombudsman atas pelanggaran administrasi Kemenag dalam pengawasan ibadah umrah.
Akhirnya, Ombudsman menyarankan Kemenag untuk melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan.
"Kalau moratorium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih bisa rasional. Tapi orang mau umrah kok dihalangi? Itu yang bertentangan dengan konstitusi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Menurut Nizar, usulan Ombudsman tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar konstitusi, lantaran membatasi kebebasan seseorang menjalankan ajaran agamanya. Karena itu, ia yakin masyarakat akan menolak hal tersebut.
"Usulannya tidak menyelesaikan persoalan, malah usulnya justru akan menambah masalah baru, yakni penolakan masyarakat," tandasnya.
Nizar menambahkan, hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan umrah yakni memperbaiki sistem pengawasan yang optimal, bukan justru memoratorium pendaftaran pemberangkatan ke Tanah Suci. Ia pun mengklaim Kemenag telah serius untuk memperbaiki sistem pengawasan.