Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Nilai Moratorium Umrah Bisa Langgar Konstitusi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |19:46 WIB
Kemenag Nilai Moratorium Umrah Bisa Langgar Konstitusi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali (Foto: Ist)
A
A
A

"Ya kita serius dan konsen membenahi sistem pengawsan dan memperbaiki regulasi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag melakukan moratorium pemberian izin operasi travel umrah dan haji atau PPIU di Indonesia. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat ini ada sebanyak 906 PPIU yang telah terdaftar di Kemenag.

Jumlah tersebut, kata Lukman, dirasa sudah cukup memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah umrah dan haji masyarakat Indonesia. "Jadi, kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro yang baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU," ujarnya, Rabu 4 April 2018.

Lukman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang telah terdaftar. Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap PPIU yang ada. Pasalnya, belakangan ini marak terjadi penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji berkedok PPIU.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement