TANGERANG – Petugas gabungan Rutan Kelas 1 Tangerang, TNI dan Polri menyita belasan senjata tajam yang dimodifikasi, handphone, obat-obatan dan barang-barang terlarang lainnya dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Tadi kita amankan obat gatal dan antibiotik, sendok, alat cukur, handphone, ikat pinggang, dan senjata tajam modifikasi dari tempat-tempat umum yang berada di area rutan dan dekat kamar sel," kata Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedy Cahyadi kepada Okezone di Desa Taban, Kecamatan Jambe Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018).
Barang-barang terlarang tersebut diamankan petugas dari dua gedung yang dihuni oleh 1.890 WBP, yang semestinya dihuni oleh 700 orang. Tiap kamar selnya menjadi sesak lantaran dihuni setidaknya antara 6 hingga 10 WBP.
"Itu (barang terlarang) kita dapatkan dari gedung Assyifa dan Hidayah yang diletakkan di samping tempat sampah, dekat tiang jemuran. Mengingat kita sudah over kapasitas, razia ini bakal kita lakukan rutin kalau perlu setiap hari," tegas Dedy.
(Petugas gabungan razia Rutan Kelas 1 Tangerang. Foto: Anggy Muda/Okezone)
Selain bakal menjadi agenda rutin, lanjut Dedy, kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya mencegah upaya dan kemungkinan adanya napi yang mengendalikan aksi kejahatan dari dalam dan luar rutan.