Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan THD Jadi Tersangka Kasus Pasutri Tukar Pasangan

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |14:58 WIB
Polisi Tetapkan THD Jadi Tersangka Kasus Pasutri Tukar Pasangan
Pelaku kasus pasutri tukar pasangan (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

(Baca Juga: Polisi Bongkar Komunitas Pasutri Tukar Pasangan untuk Berhubungan Intim)

Menurut Barung, tersangka THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.

Komunitas tukar pasangan untuk berhubungan intim sangat rahasia. Tidak mudah untuk bisa bergabung dalam komunitads tersebut, karena ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya harus punya surat nikah.

"Kami masih mendalami grup yang mempunyai berapa anggota ini. Sebab, grup yang ada sejak 2013 itu anggota keluar masuk," tandas Barung.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement