(Baca Juga: Polisi Bongkar Komunitas Pasutri Tukar Pasangan untuk Berhubungan Intim)
Menurut Barung, tersangka THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.
Komunitas tukar pasangan untuk berhubungan intim sangat rahasia. Tidak mudah untuk bisa bergabung dalam komunitads tersebut, karena ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya harus punya surat nikah.
"Kami masih mendalami grup yang mempunyai berapa anggota ini. Sebab, grup yang ada sejak 2013 itu anggota keluar masuk," tandas Barung.
(Arief Setyadi )