SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan THD (53) sebagai tersangka dalam kasus pasangan suami istri (pasutri) tukar pasangan untuk berhubungan intim. Pasalnya, tersangka merupakan inisiator adanya komunitas prilaku seks yang nyeleneh tersebut.
Sedangkan yang lain masih berstatus sebagai saksi. THD sendiri diamankan bersama lima orang lain yakni RL (49) yang merupakan istri dari THD. Disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang, terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik menetapkan status tersangka terhadap THD karena merupakan inisiator dan pembuat grup sparkling di media sosial.
"Kami tetapkan status tersangka pada THD. Sedangkan yang lain (lima orang lain yang diamankan) statusnya sebagai saksi," terang Barung, Selasa (17/4/2018).
(Baca Juga: Polisi Bongkar Komunitas Pasutri Tukar Pasangan untuk Berhubungan Intim)
Menurut Barung, tersangka THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.
Komunitas tukar pasangan untuk berhubungan intim sangat rahasia. Tidak mudah untuk bisa bergabung dalam komunitads tersebut, karena ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya harus punya surat nikah.
"Kami masih mendalami grup yang mempunyai berapa anggota ini. Sebab, grup yang ada sejak 2013 itu anggota keluar masuk," tandas Barung.
(Ari)