Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Proses Rekrutmen Jadi Anggota Pasutri Bertukar Pasangan di Malang

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |19:25 WIB
Begini Proses Rekrutmen Jadi Anggota Pasutri Bertukar Pasangan di Malang
Pelaku tukar pasangan yang diamankan Polda Jatim. Foto Okezone/Syaiful Islam
A
A
A

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar komunitas Sparkling, yakni komunitas pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual dengan bertukar pasangan.

Kelompok ini sudah sejak 2013 ini mempunyai anggota sebanyak 48 pasangan dan berasal dari Jatim dan luar Jatim.

Untuk menjadi anggota Sparkling para calon anggota harus menyerahkan foto copy surat nikah. Proses rekrutmen dilakukan oleh tersangka THD (51).

Tersangka THD merekrut anggota melalui Facebook. Setelah kenal, calon anggota akan bergabung kedalam grup WhatsApp Sparkling. Kemudian calon anggota harus menyerahkan foto copy surat nikah. Jika tidak bisa menyerahkan, maka akan gagal menjadi anggota sparkling.

"Selanjutnya mereka melakukan perkenalan di grup. Lalu janjian dan pesta seks dengan bertukar pasangan," terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (17/4/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement