SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar komunitas Sparkling, yakni komunitas pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual dengan bertukar pasangan.
Kelompok ini sudah sejak 2013 ini mempunyai anggota sebanyak 48 pasangan dan berasal dari Jatim dan luar Jatim.
Untuk menjadi anggota Sparkling para calon anggota harus menyerahkan foto copy surat nikah. Proses rekrutmen dilakukan oleh tersangka THD (51).
Tersangka THD merekrut anggota melalui Facebook. Setelah kenal, calon anggota akan bergabung kedalam grup WhatsApp Sparkling. Kemudian calon anggota harus menyerahkan foto copy surat nikah. Jika tidak bisa menyerahkan, maka akan gagal menjadi anggota sparkling.
"Selanjutnya mereka melakukan perkenalan di grup. Lalu janjian dan pesta seks dengan bertukar pasangan," terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (17/4/2018).