Yudhistira mengungkap, para anggota kerap bertukar pasangan dengan cara selalu berpindah-pindah. Salah satunya di villa yang ada di Tretes, Pasuruan. Motif mereka melakukan tukar pasangan untuk berhubungan intim hanya sekedar fantasi seks, tidak ada faktor ekonomi dan ritual kepercayaan.
Para anggota terangsang ketika melihat istri sahnya disetubuhi orang lain. Rata-rata mereka yang menjadi anggota grup Sparkling berusia antara 29-60 tahun.
"Dalam kasus ini, kami menetapkan THD sebagai tersangka karena sebagai inisiator dan dijerat dengan pasal 296 KUHP," tandas Yudhistira.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pasutri, yakni THD (53) dan istrinya RL (49), warga Keputih, Surabaya. WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang. Terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang.
(Rachmat Fahzry)