BOGOR - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), telah dipolitisasi oleh pihak-pihak yang menjadi opisisi dalam pemerintahan.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja (asing) pasti digoreng-goreng," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Ia menjelaskan, bahwa Perpres TKA tersebut diterbitkan guna mempermudah administrasi para pekerja asing di Indonesia. Pasalnya, menurut Pramono, selama ini pengurusan administrasi TKA terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas, ini adalah izin administrasinya jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja (asing)," jelas Pramono.
(Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Pramono menerangkan, bahwa dengan adanya Perpres tersebut, maka seorang direktur yang berstatus WNA akan lebih mempermudah dan mempercepat mengurus izin kerjanya.
"Misalnya direktur (WNA) yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapur untuk izin sementara (perpanjang izin kerja), baru masuk lagi, nah izin-izin begitulah yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah TKA masuk," terang Pramono.
 
Politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan, Perpres TKA sama sekali tidak berhubungan dengan mempermudah pekerja-pekerja kasar dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia. Sebab, Perpres tersebut untuk mempermudah urusan administraso bagi pekerja WNA yang memiliki keahlian tertentu dan hanya fokus pada tingkatan manajer ke atas.
"Jadi ini sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non skill, ini hanya pada level medium ke atas. Kemudian, ini juga berkaitan dengan jabatan, seorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi, dulu izin terlalu berbelit-belit, kita permudah," imbuhnya.
(Awaludin)