"Untuk penerapan pasal akan maksimal dilaksanakan, hukumannya maksimal," kata Syafruddin.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap tersangka utama kasus miras oplosan yang menyebabkan 34 orang tewas di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Samsudin Simbolon yang diburu petugas ke wilayah Sumatera dan Jabar akhirnya ditangkap petugas di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada pukul 01.00 WIB Rabu 18 April 2018.
(Qur'anul Hidayat)