JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai tak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Ace, Perpres itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatur keberadaan pekerja asing di Indonesia.
"Perpres ini sebetulnya sebagai upaya pemerintahan Jokowi mengatur dan justru membatasi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Sebelumnya pengaturan soal TKA ini justru tidak jelas pembatasannya," jelas Ace, Jumat (20/4/2018).
Ace menganggap justru dengan adanya Perpres TKA bisa memberikan adanya dasar dan kepastian hukum tentang aturan bagi pekerja asing yang ingin mengadu nasib di Indonesia.
Demo protes tenaga kerja asing (Sindo)
Ace juga melihat Perpres ini sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan upaya pemerintahan Jokowi untuk memberi ruang bagi pekerja asing dari negara tertentu. "Di mana pun di seluruh dunia, soal tenaga kerja di luar warga negaranya juga diatur," ucapnya.
Golkar menganggap tak perlu adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyikapi terbitnya Perpres tentang TKA ini. Usulan pembentukan pansus Hak angket ini disuarakan oleh dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Jangan terlalu berlebihan meresponnya. Apalagi membuat Pansus segala macam," pungkasnya.
(Salman Mardira)