Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Tenaga Kerja Asing Menyederhanakan Proses, Bukan Permudah Masuk

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |14:19 WIB
Perpres Tenaga Kerja Asing Menyederhanakan Proses, Bukan Permudah Masuk
Mensesneg Pratikno menyatakan Perpres TKA untuk menyederhanakan proses, bukan mempermudah TKA masuk ke Indonesia
A
A
A

 JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), diterbitkan untuk menyederhanakan perizinan bagi TKA.

Sehingga, penerbitan Perppres yang diwacanakan bakal dibentuk Pansus oleh DPR itu bukan untuk memudahkan para TKA masuk ke Indonesia. "Jadi ini penyerderhanaan proses, bukan kemudahan TKA masuk, jadi itu adalah debirokratisasi. Jadi, itu memperpendek pengusaha, bukan mempermudah," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Pratikno menjelaskan, bahwa memberikan kemudahan untuk proses perizinan dan memudahkan TKA masuk ke Indonesia merupakan dua hal yang berbeda.

(Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Dan Perpres TKA diterbitkan hanya untuk memangkas birokrasi yang selama ini rumit agar dapat meningkatkan investasi di Tanah Air. "Jadi ini memperpendek proses yah. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya.

Pratikno mengatakan, kemudahan perizinan bagi TKA yang diterbitkan lewat Perpres TKA tidak selamanya memudahkan TKA untuk bekerja di Indonesia. Pasalnya, Perpres ini hanya memangkas birokrasi namun tetap menggunakan regulasi seperti biasa.

"Ini prosesnya saja penyederhanaan pelayanan saja. Tapi misalnya kalau Anda misalnya saya bikin kelakuan baik kalau prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik, ya tidak keluar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan ke publik pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut Taufik penjelasan harus diberikan secara rinci agar tak multitafsir dan menimbulkan politisasi.

"Pemerintah harus segera berbicara mana kala itu menimbulkan multitafsir. Ini harus segera dijelaskan secara rigid dan rinci oleh pemerintah, jangan sampai ini dibiarkan juga nanti berkembang luas ini alasannya ada politisasi," ujar Taufik.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement