
Sebelumnya, komunitas pasangan suami istri (pasutri) tukar pasangan untuk berhubungan intim berhasil dibongkar anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga pasutri saat berhubungan intim pada sebuah hotel di Kabupaten Malang.
Ketiga pasutri itu masing-masing berinisial THD (53) dan istrinya RL (49), warga Keputih, Surabaya, disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang. Terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang. Komunitas ini melakukan aktivitas seks menyimpangnya sejak 2013.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.