Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Pasutri Swinger di Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |16:10 WIB
Tiga Pasutri <i>Swinger</i> di Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka
ilustrasi
A
A
A

mesum

Sebelumnya, komunitas pasangan suami istri (pasutri) tukar pasangan untuk berhubungan intim berhasil dibongkar anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga pasutri saat berhubungan intim pada sebuah hotel di Kabupaten Malang.

Ketiga pasutri itu masing-masing berinisial THD (53) dan istrinya RL (49), warga Keputih, Surabaya, disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang. Terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang. Komunitas ini melakukan aktivitas seks menyimpangnya sejak 2013.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement