SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap semua pasutri pelaku tukar pasangan untuk berhubungan intim atau swinger. Ada tiga pasutri yang diamankan saat pesta seks pada sebuah hotel di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya penyidik hanya menetapkan tersangka pada THD dalam kasus tersebut. Pasalnya, THD berperan sebagai inisiator pasutri tukar pasangan dan membuat grup sparkling di media sosial (medsos). Sedangkan lima pelaku lain statusnya masih saksi.
Kini ketiga pasutri itu sudah menyandang status tersangka. Identitas kelima orang tersebut meliputi RL (49), yang merupakan istri dari THD (53) warga Keputih, Surabaya. Disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang, dan terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang.
(Baca: Komunitas Pasutri Tukar Pasangan Bukan Hanya di Jatim melainkan Lintas Provinsi)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan semua ketiga pasutri pelaku swinger resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah sebelumnya kelima pelaku itu statusnya sebagai saksi.
(Polisi menunjukkan pelaku swinger yang tertangkap di Jatim (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Penetapan tersangka terhadap kelima pelaku swinger usai penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kemudian semua pelaku ditahan di mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Swinger itu ternyata ada di tengah-tengah masyarakat. Fenomena ini sungguh sangat memprihatinkan dan ada komunitasnya," terang Barung, Jumat (20/4/2018).
(Baca juga: Begini Proses Rekrutmen Jadi Anggota Pasutri Bertukar Pasangan di Malang)
Menurut Barung, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap para pelaku seks menyimpang ini. Namun pihaknya juga meminta peran serta dari masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang.

Sebelumnya, komunitas pasangan suami istri (pasutri) tukar pasangan untuk berhubungan intim berhasil dibongkar anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga pasutri saat berhubungan intim pada sebuah hotel di Kabupaten Malang.
Ketiga pasutri itu masing-masing berinisial THD (53) dan istrinya RL (49), warga Keputih, Surabaya, disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang. Terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang. Komunitas ini melakukan aktivitas seks menyimpangnya sejak 2013.
(Ulung Tranggana)