SURABAYA - Rapat koordiansi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan lembaga lain yang membahas soal justice collaborator menuai apresiasi. Praktisi hukum, M Arief Sulaiman menilai justice collaborator bagi tersangka atau terdakwa, sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Pasalnya, banyak saksi-saksi yang ingin menyampaikan sebuah tindak pidana merasa takut dan cemas terhadap bahaya dari informasi yang diberikan. Ia berharap rakor tersebut tidak hanya sebatas seremonial, namun juga menciptakan koordinasi yang baik antarlembaga hukum demi memberi perlindungan hukum, baik kepada saksi maupun korban.
(Baca juga: Pentingnya Perlindungan pada Justice Collabolator)
"Untuk itu saya berharap ke depan ada sinergisitas antarlembaga dalam memberikan justice collaborator karena banyak terjadi kontradiktif antarlembaga yang mengakibatkan hak-hak dari pemberi informasi justru terabaikan. Seharusnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah cukup jelas mengamanatkan hak dan kewajiban bagi penerima justice collaborator," ujarnya, Jumat (20/4/2018).