JAKARTA - Kurang optimalnya dan pemahamahan tentang Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, yang banyak muncul dalam beberapa kasus besar di negeri ini, mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggiatkan pemahaman terhadap pentingnya Justice Collaborator ke semua lapisan masyarakat serta instansi terkait.
LPSK menyadari bahwa implementasi perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama merupakan suatu upaya yang kompleks. Oleh karenanya, sangat penting LPSK menggandeng beberapa perwakilan berbagai unsur mulai dari aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi, akademisi, penggiat lembaga swadaya masyarakat, untuk lebih memahami pemahaman dari Justice Collaborator itu sendiri.
“Kegiatan seperti ini sangat penting agar implementasi perlindungan kepada Justice Collabolator bisa berjalan dengan optimal. Beragamnya peserta agar yang memahami apa itu subyek hukum Justice Collabolator tidak hanya aparat penegak hukum, melainkan semua unsur masyarakat,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Hal senada juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Roochmad, dimana banyak masyarakat serta aparat penegak hukum belum memiliki persepsi yang sama terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Namun jika dilihat, peran saksi pelaku yang bekerjasama ini sangat besar dalam pemecahan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Selain aparat Kejaksaan, LPSK juga menghadirkan narasumber dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ OPDAT). Hadirnya pembicara dari AS ini dinilai penting mengingat negara tersebut telah melahirkan Justice Collaborator sejak tahun 1970-an.
“Amerika Serikat tentu memiliki banyak pengalaman terkait penanganan Justice Collabolator. Kita dapat belajar banyak dari narasumber ini,” pungkas Semendawai.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.