Dishub DKI, lanjut dia, memastikan sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk kapal tersebut. Bahkan, pihaknya pun selalu mengalokasikan dana dari APBD untuk perbaikan dan perawatan kapal.
Sigit mengaku telah menyerahkan masalah itu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan aparat kepolisian untuk menyelidiki secara komprehensif. Dengan begitu, pihaknya dapat mengetahui kecelakaan itu disebabkan oleh apa.
"Artinya secara APBD sudah kita dukung dan secara aturan sudah ada SOP nya. Kita mau ada audit yang komprehensif," tutup dia.
Sigit mengatakan, pihaknya sedang menyusun regulasi untuk mengatur kapal-kapal mana saja yang bisa melintas di Kepulauan Seribu. Sebab, ia melihat keberadaan kapal yang ada di sana kerap kali tak ada bedanya antara kapal penumpang dan kapal untuk mengangkut barang.