"Sampah yang dikelola selama TBBS tercatat 4.951 ton. KLHK akan memperpanjang agenda TBBS hingga bulan Agustus," tegas Menteri Siti.
Nantinya, lanjut Menteri Siti, akan bersamaan dengan penilaian untuk Adipura. Penghargaan bagi kota terbersih di Indonesia itu kini melibatkan masyarakat dalam penilaiannya.
Evaluasi terhadap penanganan sampah oleh Pemda seraya penilaian terhadap Adipura, sebagai instrumen pengukuran kinerja Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dalam kebersihan dan lingkungan.
"Ini perlu terus dilakukan agar penanganan sampah betul-betul bisa dirasakan secara nyata dan baik pada tahun 2018 dan 2019 ini," urainya.
Menurut Menteri Siti, pihaknya juga mempertimbangkan untuk penilaiannya juga dalam kaitan dengan langkah-langkah Pemda sebagaimana yang diwajibkan oleh UU dan PP menyangkut tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan akhir sampah.
"TPS liar menjadi perhatian kita, harus ditertibkan dan dihilangkan," tegasnya.