Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |16:46 WIB
Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menganggap DPR tidak perlu ‎membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, aturan pokok mengenai penggunaan TKA tidak banyak dirubah dalam beleid tersebut.

"Saya kira tidak perlu karena tidak ada hal-hal prinsip yang dirubah. Yang prinsip dirubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya dua tahun, dua tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

‎Dalam beleid itu, aturan mengenai penggunaan TKA hanya dirubah pada bagian prosedurnya saja. Sedangkan hal-hal pokok lainnya, seperti TKA harus memiliki keahlian dan meneken kontrak kerja, sama sekali tidak dirubah.

"Yang dirubah hanya antara lain, kalau dulu tiap enam bulan harus dapat visa baru, sekaeang kalau dia dua tahun kontraknya, dua tahun langsung tidak usah lagi keluar negeri lagi. Jadi hanya meringankan beberapa ketentuan yang dulu dapat memberatkan, jadi sama saja (sebetulnya)," terang Kalla.

 

(Pekerja Asing Foto: Reuters)

Kalla yang juga pengusaha ini mengatakan, tenaga kerja asing harus dapat mendidik tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya. Semisal, TKA menjabat sebagai direktur di suatu perusahaan, maka asisten direkturnya harus orang Indonesia.

"Dia juga harus membayar dana tertentu untuk pendidikan, tidak banyak berubah sebenarnya. Tidak berarti tiba-tiba Perpes itu meloloskan, justru hanya memperpendek prosedurnya," jelas Kalla.

Penggunaan TKA, lanjut dia, sangat erat kaitannya dengan penanaman modal atau investasi di Indonesia. Dengan demikian, Kalla menilai datangnya TKA justru dapat membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia.

"Maka dia bikin pabrik, katakanlah pabrik garmen, mungkin hanya dua sampai tiga orang saja (TKA-nya) yang mengawasi, tetapi beberapa ribu (orang Indonesia) yang bekerja," ujar Kalla.

Senada dengan JK,‎ Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai ‎pembentukan Pansus terhadap Perpres TKA belum diperlukan saat ini. Bamsoet mengatakan, Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini hanyalah untuk menyederhanakan proses kualifikasi dan seleksi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Karena itu, politikus Golkar ini tidak setuju bila ada anggapan bahwa Perpres ini untuk melonggarkan izin pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Ia pun menolak wacana pembentukan Pansus tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Perpres 20/2018 telah salah arah. Sebab, kata Fadli, kebijakan dinilai tidak berpihak pada pekera lokal. Dia juga beranggapan beleid tersebut mesti dikoreksi melalui Pansus TKA yang diinisiasi DPR.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement