JAKARTA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak tidak menjadikan tenaga kerja asing (TKA) sebagai musuh. Sebab, kehadiran TKA di Indonesia justru menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat.
Apalagi, saat ini DPR tengah mewacanakan membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Mengapa kita hanya berapa ribu orang asing, terus tenaga kerja Indonesia sepertinya bahaya (terancam). Justru dia membuka lapangan kerja baru. Jadi, jangan tenaga kerja asing itu kayak musuh, begitu. Justru dibutuhkan transfer teknologi," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Kalla menegaskan, kehadiran TKA di Tanah Air tidak akan mengambil porsi tenaga kerja Indonesia. Justru, sambung dia, kehadiran TKA menghadirkan lapangan kerja baru.
"Kita lihat di Thailand jumlah pekerja asing itu 10 kali lipat dibanding dengan Indonesia. Kedua, tidak mempengaruhi kondisi negara tertentu, berapa juta orang Indonesia di Malaysia, 2 juta kan. Tidak menimbulkan masalah di negara tersebut," jelas dia.
"Kalau Anda ada uang, mau investasi di Malaysia, emangnya mau serahkan saja orang sana? Pasti Anda ikut juga kan? Begitulah situasinya, nah kita butuh investasi itu," sambungnya.
Di samping itu, Kalla juga menilai DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, aturan pokok mengenai penggunaan TKA tidak banyak dirubah dalam beleid tersebut.
(Baca Juga: Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)
Senada dengan JK, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pembentukan Pansus terhadap Perpres TKA belum diperlukan saat ini. Bamsoet mengatakan, Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini hanyalah untuk menyederhanakan proses kualifikasi dan seleksi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Karena itu, politikus Golkar ini tidak setuju bila ada anggapan bahwa Perpres ini untuk melonggarkan izin pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Ia pun menolak wacana pembentukan Pansus tersebut.
(Baca Juga: Ketua DPR Tak Sepakat soal Pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Perpres 20/2018 telah salah arah. Sebab, kata Fadli, kebijakan dinilai tidak berpihak pada pekera lokal. Dia juga beranggapan beleid tersebut mesti dikoreksi melalui Pansus TKA yang diinisiasi DPR. (erh)
(Salman Mardira)