Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Tak Berjumpa Istrinya Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |19:42 WIB
 Setnov Tak Berjumpa Istrinya Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto usai sidang di Tipikor (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Setelah vonis dengan beberapa pidana tambahan itu, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun langsung seketika ramai oleh sorotan kamera awak media. Ruang sidang yang tadinya sunyi sekejap gemuruh.

Sidang putusan pun ditutup usai pihak Setnov dan Jaksa Penuntut KPK masih memerlukan waktu untuk mengajukan banding. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang mengenakan pakaian batik itu langsung berdiri dari kursi pesakitan.

Dengan langkah pelan tapi pasti, Setnov menyambangi meja Jaksa Penuntut KPK untuk bersalaman. Tak lupa bersalaman juga dengan penasihat hukumnya.

Aparat kepolisian dan petugas keamanan internal Pengadilan Tipikor langsung menuju muka ruang sidang. Kondisi yang riuh dan padat pun membuat petugas memutuskan mengeluarkan Setnov melalui pintu terdakwa.

 Setya Novanto

Dalam sidang putusan, Deisti Astriani Tagor istri Setnov sebetulnya hadir diantara ramainya pengunjung di ruang sidang. Namun, pasca-sidang pasang suami-istri itu tampak tak bisa langsung bertemu. Bahkan, untuk sekadar bertatap muka pun tak bisa. Mengingat kondisi ruang sidang yang ramai.

Padahal, dalam proses sidang Setnov dan Deisti selalu menyempatkan waktu untuk sekedar bersalaman maupun berpelukan layaknya suami-istri. Deisti adalah sosok yang bisa dikatakan tak pernah absen menemani Setnov menjalani proses persidangan.

Karena pengunjung fokus dengan keberadaan Setnov. Posisi Deisti pun seketika tak tampak diantara pengunjung sidang. Disinyalir, Deisti langsung diarahkan oleh petugas untuk menemui Setnov di ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

Menyadari hal itu, para awak media pun langsung menuju ruang tunggu yang berada di lantai bawah gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Sekira satu jam setelah ketukan palu Hakim. Akhirnya, Setnov keluar dari ruang tunggu tahanan.

Raut wajah Setnov memang tak bisa ditutupi dari kesedihan. Bahkan, kepada awak media, dia mengaku kaget dan syok atas vonis Hakim tersebut.

"Pertama-pertama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov usai keluar dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

 Setya Novanto

Setelah berbicara tentang isi hatinya, kepada awak media, Setnov langsung menuju mobil tahanan. Kerumunan pewarta pun tak mau jauh dari Setnov.

Jepretan flash kamera awak media pun bagaikan kilat. Mereka terus mencari momen dari raut dan ekspresi wajah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu.

Menurut Hakim, perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setnov diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Lalu, Hakim juga tak mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) Setnov.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement