"Saat itu, setelah saya serahkan, baru dia (Sudiwardono) sampaikan agak berat (membantu). Sampai saat itu belum ada kepastian," ujarnya.
Namun, Adit tetap berkeyakinan bahwa Sudiwardono dapat memuluskan perkara yang menjerat Ibundanya, Marlina Moha Siahaan. Adit pun kembali ke mobilnya. Pada saat itu juga, petugas KPK menangkap Aditya Moha beserta uang 10 ribu Dollar Singapura yang masih disimpan di mobilnya.
(Baca Juga: Diminta Bebaskan Ibu Anggota DPR, Ketua PT Manado Didakwa Terima 110 Dolar Singapura)
Diketahui sebelumnya, tim Jaksa KPK telah mendakwa anggota DPR Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
(Erha Aprili Ramadhoni)