JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah catatan keuangan sebuah perusahaan kontraktor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 April 2018. Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi yakni, kantor sebuah perusahaan kontraktor, dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
(Baca Juga: Pasca Zola Ditahan KPK, Plt Gubernur Jambi Jamin Roda Pemerintahan Terus Berjalan)
"Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa berkas, dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, pada hari ini. Enam saksi tersebut terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan unsur swasta.
Zumi Zola Ditahan KPK (foto: Okezone)
"Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Kapolda Jambi. Terhadap enam saksi itu, penyidik mendalami pengetahuan aksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," tegasnya.