Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tuntutan Buruh di Aksi May Day 2018, Salah Satunya Terkait TKA

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 28 April 2018 |14:25 WIB
3 Tuntutan Buruh di Aksi May Day 2018, Salah Satunya Terkait TKA
Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan. (Foto: Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia kembali akan melakukan unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei. Tahun ini, para serikat puruh memiliki 3 tuntutan, salah satunya soal tenaga kerja asing (TKA).

Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan mengungkapkan, tiga tuntutan buruh pada tahun ini adalah pertama terkait masalah upah yang layak bagi buruh. Mereka akan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dianggap belum berpihak kepada buruh sehingga harus dicabut.

Masalah kedua yang akan menjadi tuntutan adalah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tuntutan terakhir adalah mendesak Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mundur dari jabatannya.

"Jadi kami akan di situ ber-May Day dengan tiga tema secara nasional tuntutan kami, yaitu tetap cabut PP 78 , Perpres 20 Tahun 2018, ketiga kalau hubungan industrial mau tenang copot Hanif Dakhiri. Karena dia lebih banyak memelihara perselisihan serikat buruh dan mengadu domba serikat buruh," jelas Muchtar usai diskusi Polemik Trijaya FM dengan tema May Day, TKA dan Investasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

(Demo buruh. Foto: Dok Okezone)

SBSI, menurut Muchtar akan menjalankan aksinya di Pelabuhan Tanjung Priuk. Diperkirakan ada sekira 2.000 peserta aksi yang turut serta pada peringatan May Day itu. Mereka beralasan masalah-masalah yang menjadi tuntutan para buruh nanti di May Day banyak terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Di antaranya banyak kontrak bermasalah yang dialami para pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement