Perpres TKA juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Penerbitan Perpres ini juga diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Pasalnya, dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan mengenai sanksi atas pelanggaran itu.
Buruh berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat peringati May Day. Foto Okezone/Fakhrizal Fakhri
Moeldoko melanjutkan, Pepres TKA tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakik Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)