Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Staf Kepresidenan: Selamat Hari Buruh, Rayakan dengan Gembira, Peringati dengan Damai

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2018 |12:12 WIB
Staf Kepresidenan: Selamat Hari Buruh, Rayakan dengan Gembira, Peringati dengan Damai
Buruh memperingati May Day di depan Gedung MPR/DPR, Selasa (1/5/2018). Foto Okezone/Bayu Septianto
A
A
A

Perpres TKA juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Penerbitan Perpres ini juga diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Pasalnya, dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan mengenai sanksi atas pelanggaran itu.

Buruh berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat peringati May Day. Foto Okezone/Fakhrizal Fakhri

Moeldoko melanjutkan, Pepres TKA tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakik Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA," tandasnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement