Kendati bagian dari politik secara global, ormas HTI mendaftarkan badan hukum di Kemenkumham dengan bentuk kelompok atau jemaah. Sebab itu, sejak kelahirannya HTI di Indonesia sudah dianggap cacat hukum. "Oleh karenanya sejak dicabut status badan hukumnya tidak dapat dihidupkan kembali pakai baju perkumpulan berbadan hukum," tutur Hakim Tri.
Pembubaran HTI oleh Pemerintah Indonesia sendiri dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
(Qur'anul Hidayat)