JAKARTA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa pemberi suap ke Bupati non-atif Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rita Widyasari senilai Rp6 miliar. Uang suap tersebut diberikan ke Rita yang saat itu masih jadi bupati, untuk memuluskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.
"Terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Rita Widyasari (Antara)