Menurut jaksa, terdakwa Abun terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa 4,5 tahun bui.
(Baca juga: Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Suap Bupati Rita Widyasari Rp6 Miliar)
Hal-hal yang memberatkan tuntutan Abun, menurut jaksa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jaksa juga berpandangan Abun berbelit-belit selama persidangan.
(Salman Mardira)