“Dengan penandatanganan tiga dokumen tadi, kita harapkan bahwa sudah tidak ada lagi barrier untuk berinteraksi saling kunjung antara masyarakat, antara pejabat, dan lain-lain, sehingga harapannya dengan interaksi yang semakin intensif tersebut, maka hubungan semakin maju, dan lain sebagainya, intinya itu”, kata Menlu Retno seperti disampaikan melalui keterangan pers kementerian luar negeri.
BACA JUGA: Impor Daging Sapi asal Brasil, Bagaimana Kualitasnya?
Dilakukannya pertukaran Nota Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Biasa tersebut, WNI akan mendapatkan fasilitas bebas visa ke Brasil selama 30 hari. Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong kontak people to people dan business to business guna peningkatan kerja sama di berbagai bidang, khususnya ekonomi dan perdagangan.
Brasil merupakan mitra dagang terbesar Indonesia di kawasan Amerika Selatan. Total perdagangan kedua negara pada 2017 sebesar USD3,18 miliar (sekira Rp44 triliun). Kunjungan wisatawan Brasil ke Indonesia juga merupakan yang terbanyak dari kawasan Amerika Selatan dengan jumlah 28.359 pada tahun lalu.
(Rahman Asmardika)