JAKARTA - Mantan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dituntut 9 tahun penjara dituntut oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sigit juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut pidana penjara 9 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menimbang, Sigit telah terbukti menerima suap berupa satu motor Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2000 seharga Rp115 juta, serta fasilitas hiburan malam di Jakarta.
Kata Jaksa, pemberian itu membuat Sigit yang merupakan auditor BPK yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) telah mengubah temuan keuangan Jasa Marga yang tadinya sekitar Rp13 miliar menjadi Rp842,9 juta. Dengan rincian pengubahan temuan keuangan pada tahun 2015 Rp526,4 juta dan tahun 2016 Rp316,4 juta.
Selain itu, JPU pada KPK juga menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sigit dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan, serta perbuatan Sigit dinilai menciderai kepercayaan masyarakat dalam peran penting Auditor BPK RI dalam pengawasan keuangan negara. Tetapi terdapt juga hal meringakan yakni Sigit bersifat sopan selama sidang.
"Hal meringankan terdakwa mengaku belum pernah di hukum dan sopan di persidangan," terang Jaksa.
Oleh karena itu, Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf b nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)