"Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai iktikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sudah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," tukasnya.
(Baca Juga : Anggota DPRD Sumut Sudah Menyerahkan Uang Korupsi ke KPK Sebesar Rp3,7 Miliar)
Pada pekan ini, KPK menjadwalkan akan memanggil 195 orang saksi untuk 38 tersangka kasus suap interpelasi dan pengesahan APBD itu. Pemeriksaan masih akan dilaksanakan sampai Kamis, 24 Mei 2018.
(Erha Aprili Ramadhoni)