Anas berharap lewat PK, hakim dapat memberikan keputusan yang adil untuk dirinya. Sebab, dalam tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum justru diperberat. "Jadi mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat enam tahun masa hukuman penjara Anas Urbaningrum di tingkat kasasi. Anas Urbaningrum divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya delapan tahun bui.
Anas terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan proyek P3SON di Hambalang Jawa Barat. Anas juga terbukti melakukan pencucian uang atas hasil kasus korupsinya.
(Qur'anul Hidayat)