Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Dalam Karung di Bogor Diduga Tak Dilakukan Satu Orang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 28 Mei 2018 |02:05 WIB
Pembunuhan Dalam Karung di Bogor Diduga Tak Dilakukan Satu Orang
Kuasa Hukum Keluarga Grace, Tobbyas Ndiwa (Foto: Putra/Okezone)
A
A
A

BOGOR - Kuasa hukum keluarga bocah tewas dalam karung, Tobbyas Ndiwa menduga RV (15) bukan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Grace Gabriela Bimusu (6). Menurutnya, diduga kuat orang terdekat RV juga turut terlibat dalam kasus ini.

"Kami berasumsi bahwa pelaku RV ini bukan pelaku tunggal. Ada pihak lain yang membantu dalam pidana ini dalam arti orangtuanya diduga juga terlibat," kata Tobbyas, kepada Okezone, Minggu (27/5/2018).

Tobbyas menjelaskan, bahwa kecil kemungkinan seorang anak yang baru lulus SMP melakukan pembunuhan sendiri mulai dari membekap korban hingga tewas, membungkusnya dengan karung dan membuang jasadnya ke kebun di sekitar lokasi.

"Seharian pasca korban hilang kan satu komplek nyari sampai ke belakang tetapi tidak ketemu. Mungkin Magrib, korban baru dibuang. Tidak mungkin pelaku sendirian buang korban. Terlalu rapih," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar polisi tidak terlalu prematur menentukan RV pelaku tunggal. Tobbyas berharap agar kasus ini diungkap secara tuntas termasuk ada atau tidaknya kekerasan seksual yang dialami korban sebelum tewas dibunuh oleh pelaku.

"Jadi jangan sampai nanti merugikan korban. Polisi harus tetap menyelidiki kasus ini sampai tuntas apakah pelaku memang tunggal," pungas Tobbyas.

Sementara itu, ayah Grace, Jimmy Bimusu merasa bersyukur karena pelaku yang membunuh putrinya sudah tertangkap. Namun, ia tetap berharap agar RV mendapat hukuman setimpal dengan perbuataannya sehingga kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

"Kami bersyukur pelaku telah tertangkap. Sekarang kita serahkan semua ke kepolisian tetapi saya harap RV bisa dihukum seberat-beratnya," ungkap Jimmy.

Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan RV (15) sebagai tersangka dalam kasus bocah tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6), di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 lalu.

RV (15) nekat membunuh Grace lantaran dendam terhadap ibu korban Immi Nancy. RV pun dijerat Pasal 340, 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement