KUBU RAYA – Kepolisian mengatakan bahwa Frantinus Nigiri bisa dikenakan sanksi delapan tahun penjara karena bercanda membawa bom saat berada di pesawat Lion Air yang akan membawanya pulang dari Pontianak ke Jayapura, Papua.
Akibat ulahnya, Nirigi diperiksa di Polresta Pontianak. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan bisa dikenakan sanksi delapan tahun (penjara). Itu maksimal ya" tegas Kapolresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto, Senin (28/5/2018) malam.
Sanksi tersebut sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 ayat 1 dan 2. "Saat ini kita masih proses lanjut. Untuk motif masih kita kembangkan," tambahnya.
Nirigi berkelakar kepada pramugari bahwa dirinya membawa bom. Imbas candaannya itu, penerbangan dari Bandara Internasional Supadio Pontianak itu dibatalkan.
Suasana pada Senin (28/5/2018) malam itu menjadi gaduh. Penumpang yang panik, nekat membuka paksa pintu darurat tanpa instruksi awak kabin demi menyelamatkan diri. Bahkan membuat sejumlah penumpang menjadi korban setelah memaksakan diri untuk melompat.