Senada dengan Lalola, mantan hakim agung Artidjo Alkostar mengatakan cara membuat jera para koruptor adalah memiskinnya. Hal ini, dikarenakan kebanyakan saat ini para koruptor sudah menyiapkan korporasi untuk mengalihkan uang tersebut.
"Pelaku korupsi banyak yang sudah membuat perusahaan dulu untuk menampung. Cara agar memiskinkan koruptor agar dia tidak berlindung di bawah perusahaan adalah mereka yang telah diseret tentu korporasinya juga diseret," jelasnya.
Sementara praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, selain mengenai putusan pidana dan upaya memiskinkan kepada koruptor, terdapat cara lainnya adalah penegak hukum juga harus tegas menangani kasus tindak pidana korupsi. Di mana hakim harus membuat sebuah penjeraan kepada pelaku korupsi.
"Penjeraan harus dimulai oleh ketegasan unsur aparat penegak hukumnya, terutama hakim, karena sedikit banyak akan melahirkan penjeraan pada pelaku korupsi, paling tidak akan banyak berkurang (pelaku korupsi)," tegas Fickar.
(Salman Mardira)