JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) saat menjelang dan beberapa hari pasca-Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah. CFD yang biasanya ada di lima wilayah di Jakarta tersebut ditiadakan karena personel polisi akan fokus mengamankan arus mudik dan balik lebaran.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, CFD resmi ditiadakan pada Minggu 10 Juni atau beberapa hari sebelum lebaran, kemudian dua pekan setelah lebaran Idul Fitri yakni tanggal 17 dan 24 Juni 2018.

"Pertimbangannya karena para personel dan stakeholder, berkonsentrasi untuk pelaksanaaan pengamanan mudik dan arus balik lebaran serta kegiatan masyarakat lainnya," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).
Budiyanto menjelaskan, peniadaan CFD itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 tentang Pelaksanaan HBKB/CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan even yang bersifat khusus, memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.