Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |18:59 WIB
Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Bogor (foto: Putra RA/Okezone)
A
A
A

BOGOR - RI (15), terdakwa pembunuhan bocah yang ditemukan tewas terbungkus karung Grace Gabriela Bimusu (6) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana oleh majelis hakim. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

Mayat Dalam KarungPra Rekonstruksi Mayat Bocah Dalam Karung (foto: Putra RA/Okezone)

"Oleh karena itu pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan serta menbayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar Hakim Ketua Tira Tirtona saat membacakan amar putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor Jumat (8/6/2018).

Selain Pasal 340, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"RI juga terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan diluar ikatan perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya, sesuai dengan tuntutan JPU," tambah Tira.

Sementara itu, Ayah korban, Jemmi Bimusu mengaku pihak keluarga merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku pembunuh putri tercintanya. Terlebih terdakwa mendapat putusan maksimal dan sesuai dengan tuntutan JPU.

"Rasa sakit hati masih ada, tapi ini negara hukum kita selesaikan secara hukum. Terkait putusan hari saya sangat puas karena sudah maksimal," ungkap Jemmi.

Usai putusan ini, RI akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di wilayah Tanggerang, Banten. Dalam sidang putusan yang juga dihadiri keluarga korban ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisiam Polres Bogor.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan RI (15) sebagai tersangka dalam kasus bocah tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6), di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, RI nekat membunuh Grace lantaran dendam terhadap ibu korban yaitu Immi Nancy. RI dmembunuh korban dengan cara membekapnya sebelum dibungkus dengan karung.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement