"Istimewa lagi, yang bersangkutan, saudara KK ini mengunggah hasil kejahatannya, barang-barang hasil kejahatannya termasuk handphone, motor maupun yang sudah dijualbelikan berupa uang ke salah satu media sosial, dan tidak malu-malu mempublikasikan dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan masyarakat atau orang-orang di sekitarnya," terang Kapolres.
Dari serangkaian aksi yang dilakukan pelaku, ditaksir kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai Rp400 juta dari total 34 LP terkait kendaraan roda dua yang dicuri, itu jika satu kendaraan dihitung Rp10 juta. Namun, pelaku menjual satu kendaraan yang dicuri senilai Rp10 juta dalam kondisi tanpa surat-surat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan perampasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.