Dalam aturan UU pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara, JK telah dua kali menjabat sebagai Wapres, pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebut persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat Presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Meski demikian, tokoh Sulsel tersebut terus mendapatkan dorongan untuk maju menjadi Presiden. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai Presiden. "Soal isu itu kita liat saja nanti,"singkatnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.