Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Juni 2018 |20:19 WIB
Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Segera Diadili
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi‎ Setjen Kemendagri, Dudy Jocom akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara yang menyeret Dudy Jocom tersebut sudah rampung.

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ‎kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan tersangka Dudy Jocom pada hari ini. 

"Sidang rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Ilustrasi korupsi

Sebelumnya, KPK menjerat Dudy Jocom dengan sangkaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dia dijerat bersama satu orang lainya.

Seorang yang dijerat bersama-sama dengan Dudy Jocom yakni, General Manager PT Hutama Karya Persero, Budi ‎Rahmat Kurniawan. Keduanya diduga merugikan negara Rp34 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp125 miliar.

KPK

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement