Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada di Kabupaten Sinjai Sulsel Diwarnai Diskualifikasi 1 Paslon

Helmi Ade Saputra , Jurnalis-Rabu, 27 Juni 2018 |15:49 WIB
 Pilkada di Kabupaten Sinjai Sulsel Diwarnai Diskualifikasi 1 Paslon
Soni Sumarsono (foto: Okezone)
A
A
A

SINJAI - Pilkada Serentak 2018 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi hambatan politik. Pilkada di kabupaten Sinjai diwarnai diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).

Diketahui, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon), yaitu Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, bahwa paslon nomor 2 didiskualifikasi oleh KPUD.

"Hambatan karena faktor politik di Sinjai, paslon Nomor 2 didiskualifikasi H-1 hanya karena persoalan administrasi laporan dana kampanye tapi karena printnya terlambat," ujarnya saat telekonferensi pemantauan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018).

 Pemilu

Meski begitu, Sumarsono menjelaskan bahwa pemungutan suara pilkada tetap berjalan. Surat suara pun masih ada 3 paslon.

"Pilkada tetap berjalan, tetapi ada proses hukum setelah diskualifikasi," tutur Sumarsono yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan bila diskualifikasi belum bersifat inkrah. Karena ada waktu 3 hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi tersebut.

"Hal-hal seperti itu harus diantisipasi, saya tidak ingin ada tetesan darah di Pilkada Sulsel, " tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement