Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |17:20 WIB
Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Fredrich Yunadi (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mantan pengacara Setya Novanto itu memutuskan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

"Kami nyatakan banding. ‎Hari ini kami bikin akta banding. Hari ini juga," tegas Fredrich usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpikir-berpikir menerima atau ikut ajukan banding atas vonis yang telah diberikan hakim kepada Fredrich. "Kami pikir pikir dahulu yang mulia," kata Jaksa Roy Riadi di depan majelis.‎

 

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinyatakan terbukti dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement